Pemuda Akibat miras, Ancam Ayahnya Sendiri Pakai Pisau, Ronald Diamankan Polsek Tenga

Foto : Koresy. P


MINSEL, SulutSatu.com - Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tenga mengamankan tersangka kasus pengancaman, R (20), warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Rabu dinihari (9/1/2019).

Tersangka R, diamankan usai Polisi menerima laporan warga tentang kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Tersangka R dalam kondisi mabuk, melakukan keributan dan mengancam ayahnya sendiri dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau,” ujar Kapolsek Tenga Iptu Ronal Mawuntu.

Tersangka R, segera dijemput dan diamankan pihak Kepolisian dan selanjutnya dilakukan pembinaan.

“Kami telah melakukan proses pembinaan, kemudian dibuatkan surat pernyataan didepan orang tua dan pemerintah desa setempat. Kami juga akan melakukan pendekatan religi dengan menghadapkan tersangka di rumah ibadah untuk didoakan,” tutup Iptu Ronal Mawuntu.

Penulis : Koresy Pangemanan
Share on Google Plus

Penulis: SulutSatu.com

0 komentar:

Posting Komentar