Tahanan Kasus TPAPD Bolmong Tahun 2010 Masih Mengikuti Rapat Partai

Foto : Istimewa

SulutSatu.com - Tahanan kasus korupsi Tunjanga Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Marlina Moha Siahaan (MMS) nampaknya masih menghirup udara segar di luar sel tahanan.


Foto MMS ini beredar luas bahkan masih bebas untuk mengikuti kegiatan partai yang dilaksanakan di Hotel The Sultan Hotel Jakarta, Selasa (26/09/2017).



Dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada beberapa pengurus Golkar yang mengikuti kegiatan tersebut membenarkannya.




“Ya benar, Marlina Moha Siahaan juga ikut rapat,” ungkapnya sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dipublish.

Untuk diketahui, pada Rabu (19/7/2017) lalu MMS dijatuhkan hukuman 5 tahun kurungan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Manado.

Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
(Jimmy)
Share on Google Plus

Penulis: SulutSatu.com

0 komentar:

Posting Komentar