OJK Minta Direksi BSG Kembalikan Dana IPC

Elyanus Pongsoda (Ist)

Manado, SulutSatu.com - Index Performance Contest (IPC) sebagai reward kepada pegawai menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara.

Dana IPC disalurakan per triwulan sebagai bentuk reward kepada pegawai, atas kinerja yang telah diberikan kepada bank.

"Dasar pemberian IPC triwulanan tersebut adalah pencapaian RBB (Rencana Bisnis Bank) misalnya pencapaian target kredit, dana pihak ketiga dan lain-lain yang telah mencapai target bahkan melebihi target (ada hitungan-hitungan detailnya)," jelas Ketua Otoritas Jasa Keuangan Sulut, Gorontalo dan Malut, Elyanus Pongsoda, kepada media ini, kamis (31/08) lalu.

Lanjutnya, pemberian IPC kepada direksi baru triwulan III yang dicairkan pada bulan November itu sebaiknya dikembalikan direksi baru.

"Kenapa saya menyoroti itu karena berdasarkan kriteria internal sebagaimana saya sebutkan diatas, pengurus baru sama sekali belum ada kontribusi terhadap kinerja Bank Sulut Go (BSG) sampai dengan posisi bulan September 2016 karena mereka baru definitif menjadi pengurus terhitung sejak ada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK yaitu tanggal 25 Oktober 2016," tegas Pongsoda.

Dirinya juga menegaskan bahwa keputusan pemberian IPC itu adalah Keputusan Dewan Komisaris BSG bukan Direksi

"Karena keputusan rekom tersebut tidak mengacu pada prinsip GCG dan cenderung merugikan bank maka saya minta untuk dikembalikan," katanya.

Pongsoda tegaskan, Permintaannya agar IPC itu dikembalikan, justru oleh Dewan Komisaris BSG justru diusulkan dalam RUPS tahunan bulan maret 2017 untuk disetujui dan mungkin oleh Dewan Komisaris BSG dianggap bahwa persoalan pemberian IPC tri 3 2016 telah selesai karena telah disetujui RUPS.

"Saya sependapat dengan apa yang disampaikan oleh pengamat hukum yang dimuat dimedia bahwa seseorang tidak dapat berlindung dibalik keputusan RUPS apabila dalam keputusan RUPS tersebut ada yang merugikan bank," kata Pongsoda.

Untuk diketahui hasil investigasi tim redaksi, anggaran IPC yang diterima per triwulannya adalah 2 kali gaji yang jika dikalkulasikan total anggaran triwulan 3 yang harus dikembalikan oleh direksi dan komisaris baru sekira Rp1 Miliar 440 Juta,

Diperkirakan gaji direksi dan komisaris :
Direktur Rp90 juta/ bulan X 2 = Rp180 juta
Direksi @Rp80 juta/bulan X 4 Direksi X 2 = Rp640 juta

Komisaris Utama Rp70 juta X 2 = Rp140 juta
Komisaris @Rp60 juta/bulan X 4 Komisaris X 2 = Rp480 juta.
(Jimmy)
Share on Google Plus

Penulis: SulutSatu.com

0 komentar:

Posting Komentar