KDP Pertanyakan Nasib Nasabah BSG

Nasabah Bank Sulut Go ( ist)

Manado, SulutSatu.com- Anggota DPRD Sulut Kristovorus Dicky Palinggi (KDP) menyayangkan sikap Dirut Jeffry Dendeng Cs berani melanggar bahkan indikasi penyalahgunaan kewenangan korbankan hak orang lain.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan ditubuh pimpinan Bank Sulut Go dikhawatirkan akan berimbas pada kenyamanan nasabah, karena ketidak percayaan terhadap kepemimpinan manajemen yang ada.

"Bayangkan saja, ditingkatan sesama pemimpin bank sulut, uang miliaran berani dikebiri seperti itu. Bagaimana nasib nasabah nanti," tegas Palinggi.

Menurutnya, sudah sepantasnya Direksi dan Komisaris yang baru bersikap profesional.

"Jika sikap seperti ini dibiarkan akan berdampak buruk bagi pembangunan daerah, disaat pak Gubernur Olly Dondokambey tengah melakukan program hebat untuk Sulut," tutur KDP sapaan akrabnya.

Untuk diketahui, Direksi Bank SulutGo (BSG) disinyalir telah menjebak pemegang saham diantaranya Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. Hal itu dilakukan demi mendapatkan dana Tantiem sebesar 13,5 Miliar yang bukan hak.

Dugaan itu terkuak saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sulut, Gorontalo dan Maluku mengeluarkan surat terkait pelanggaran Direksi Baru BSG yang telah menerima dana tantiem selama bulan Januari hingga September 2016 padahal dilantik bekerja aktif saat bulan 25 Oktober 2016. Untuk itu, OJK menyarankan agar dana tersebut di kembalikan, namun sayangya saran itu ditantang dengan digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (RUPSLB).

Dugaan Jebakan pada Gubernur Sulut yang dilakukan Direksi BSG terjadi saat RUPS. Pasalnya, permasalahan dana tantiem itu dibeberkan Direktur Utama (Dirut) BSG, Jeffry A.M Dendeng. Dirut menjelaskan permasalahan dana tantiem adalah ranahnya RUPS dan dana tantiem 13,5 Miliar sudah disepakati dalam RUPS.
(Jimmy)
Share on Google Plus

Penulis: SulutSatu.com

0 komentar:

Posting Komentar