Hak Eks Komisaris dan Direksi BSG Dikebiri Kepengurusan Baru.

Manado, SulutSatu.com - Amanat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Bank Sulut Go (BSG) pada tanggal 27 September 2016 yang berisikan penyelesaian hak dari Direksi dan Komisaris lama tak kunjung diberikan.

Kesembilan mantan Direksi dan Komisaris ini "dikebiri" haknya, yang berupa Tunjangan Hari Raya dan dana Tantiem yang berjumlah 13,5 Miliar Rupiah.

Para mantan Direksi dan Komisaris pun mengeluarkan surat somasi kepada kepengurusan yang baru yang tertuang tertanggal 17 April 2017. Namun surat somasi tersebut, tak di tanggapi oleh kepengurusan BSG yang baru.

Sementara itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara juga telah mengeluarkan "Warning" kepada dewan Komisaris BSG lewat surat resmi tertanggal 22 Mei 2017 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua OJK Elyanus Pongsoda.

Dalam surat tersebut, OJK menyatakan keputusan dewan komisaris yang baru belum mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, terutama asas kewajaran yang berpotensi mengurangi keuntungan bank yang meliputi kewajiban pemberian insentif performance contest (IPC) triwulan III tahun 2016 kepada direksi dan komisaris lama.

OJK menyatakan pembagian Tantiem sebesar 7,50 persen dari laba bersih tahun buku 2016 kepada pengurus baru yang ditetapkan dalam akta RUPS no.8 tanggal 3 Maret 2017 tidak mengacu pada asas kepentingan perusahaan dan kewajaran sebagaimana diatur dalam undang-undang 40 tahun 2007, mengingat pengurus baru hanya berkontribusi sejak 25 Oktober 2016 dan 9 November 2016.

OJK menilai pembayaran THR 2 kali gaji kepada pengurus baru tidak mengacu pada pada peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016.

Merujuk pada beberapa catatan diatas, OJK meminta Dewan Komisaris dalam bertugas dan tanggung jawab harus mengacu pada perundang-undangan.

Selanjutnya OJK menegaskan keputusan yang diambil oleh pengurus yang dinilai tidak mengacu pada prinsip tata kelola yang baik bahkan dinilai cenderung mengurangi keuntungan Bank, OJK dapat melakukan langkah-langkah pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut foto - foto surat somasi dan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :









(Jimmy)
Share on Google Plus

Penulis: SulutSatu.com

0 komentar:

Posting Komentar