Polsek Tombatu Bekuk 3 Pelaku Penganiayaan di Tonsawang

Foto : Koresy Pangemanan


MINSEL, SulutSatu.com - Tiga dari empat orang pemuda asal Desa Tonsawang, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dibekuk petugas Polsek Tombatu setelah dilaporkan melakukan dugaan penganiayaan (pengeroyokan) kepada lelaki Jein Tampomuri (36).

“Tiga tersangka sudah kami amankan. Mereka adalah MB alias Melki (20), JT alias Jetli (21), dan HT alias Hiskia (17). Satu tersangka lagi yakni FD alias Faisal dalam pengejaran karena melarikan diri,” ungkap Kapolsek Tombatu IPTU Wensy Saerang, Senin (14/1/2018).

Dijelaskan Saerang, aksi pengeroyokan Jetli cs ini terjadi di Desa Tonsawang, tempatnya di kediaman lelaki AM, Minggu (13/1/2019) sekitar pukul 17.30 wita.

Menurut Saerang, kejadian bermula saat para pelaku dan korban yang semuanya warga Desa Tonsawang tengah asik duduk miras bersama. Tiba-tiba korban mengundang semua yang berada di tempat tersebut untuk berkelahi sambil keluar dari dalam rumah tempat miras dan langsung berteriak (bakuku).

“Saat korban keluar dan mengajak untuk berkelahi, MB alias Melki langsung mendekat sembari memukul korban dibagian dada. Setelah itu para pelaku yang lain ikut melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Saerang.

Lanjut Saerang, akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka dibagian dahi dan mulut berdarah. “Akibat luka yang dialami korban harus mendapat perawatan di Puskesmas Tombatu. Sedangkan para pelaku langsung diamankan di Mapolsek,” sebut Saerang.

Tambah Saerang, saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut dalam pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut pihaknya. “Para tersangka terancam sanksi pidana dengan kurungan penjara lima tahun enam bulan dan maksimal 12 tahun sesuai luka yang dialami korban,” tukas Saerang.


Penulis : Koresy Pangemanan (biro minsel)
Share on Google Plus

Penulis: SulutSatu.com

0 komentar:

Posting Komentar