Tersangka kasus penganiayaan di Desa Tatengesan ditangkap Polisi

Foto : Koresy Pangemanan


MINSEL, SulutSatu.com - Unit Reskrim dan Sabhara Polsek Belang berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan berinisial (AW) Alias Arsel, 30 tahun, Warga Desa Tatengesan, Kecamatan Posumaen, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis malam (10/01/2019).

"Diketahui tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban lelaki Faldy Ginsu, 37 tahun, seorang sopir, warga Desa Makalu, Kecamatan Posumaen, pada Minggu dinihari namun baru dilaporkan pada Rabu (09/01).Ucap'nya

Kapolsek Belang Iptu Martodewata saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka (AW) "juga merupakan Residivis dalam kasus yang sama bahkan pernah menjalani Hukuman. Tersangka (AW) ini juga pernah dihukum dalam kasus yang sama,” ungkap Kapolsek

Terpantau saat ini tersangka AW telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Polsek Belang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis : Koresy pangemanan (Biro Minsel)
Share on Google Plus

Penulis: SulutSatu.com

0 komentar:

Posting Komentar