KPU Minahasa Terus Mantapkan Pilbup 2018


Manado, SulutSatu.com - Pemilihan Bupati(Pilbup) yang akan diselenggarakan pada tahun 2018 terus dimantapkan lewat Rapat Kerja (Raker) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa.


Raker yang diawali dengan diskusi untuk membahas dan menghimpun masukan dalam penyusunan pedoman teknis tersebut digelar di Swiss Bell Hotel Maleosan, Manado, sejak Jumat 11 Agustus hingga Sabtu 12 Agustus.

Raker yang turut melibatkan unsur praktisi hukum, TNI, Polri, akademisi, partai politik yang memiliki kursi di DPRD Minahasa, LSM hingga kalangan wartawan.

 Forum ini mengangkat pembahasan hal-hal teknis terkait penyelenggaraan Pilbup, diantaranya potensi pelanggaran hukum dalam pencalonan Pilbup, perekrutan badan ad hock, potensi sengketa Pilkada, logistik dan anggaran, hingga hal-hal umum lainnya yang berkaitan dengan Pilbup.

Sejumlah usulan yang berhasil diserap pihak KPU sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan Pedtek tahap dua.

 "Semua usulan dan masukan yang tertuang dalam Raker ini akan menjadi catatan penting KPU Minahasa untuk menyusun Pedtek tahap dua," kata Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon yang turut didampingi Ketua Divisi Hukum,  Dicky Paseki.

Sementara itu, sejumlah Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang hadir menyampaikan materi hasil review terhadap draft pedoman teknis.  Ketua KPU sulut,  Yessy Momongan, STh. M. Si,  dalam materinya  menekankan hal-hal yang berkaitan dengan integritas dan kredibilitas penyelenggaraan tahapan Pilkada.

 "Pada hakikatnya, hasil Pemilu yang kredibel dihasilkan oleh penyelenggara Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Harapan itu akan tercapai diantaranya dengan melaksanakan setiap tahapan sesuai koridor regulasi. Ini harus ditekankan agar setiap tahapan termasuk tahap pencalonan dapat dilaksanakan dengan baik," ungkap Momongan.

Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Sulut, Ardiles Mewoh menekankan pihak KPU Minahasa untuk melaksanakan seluruh tahapan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan sekecil apapun.

 “Intinya KPU sampai jajaran PPK,  PPS,  KPPS jangan sampai ada pelanggaran atau keberpihakan kepada salah satu calon" tegasnya.

Lebih lanjut, dalam materinya tentang tata kerja dan pembe tukan badan ad hoc Mewoh menjelaskan bahwa dengan pelaksanaan Pilkada secara serentak,  maka Pilkada menjadi tanggung jawab bersama KPU RI,  KPU provinsi dan Kabupaten Kota.  Karena itu dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang intens secara berjenjan antara KPU Kabupaten Kota dengan KPU Provinsi.

Terkait pembentukan badan ad hoc Mewoh mengingatkan supaya perlu dicermati persyaratan-persyaratannya.  "Misalnya,  syarat paling kurang 5 tahun sudah tidak lagi menjadi pimpinan Parpol.  Hal ini perlu partisipasi publik dalam menyampaikan atau melaporkan jika ada calon yang tidak memenuhi syarat karena masih sebagai anggota Parpol", himbau Mewoh.

Badan ad hoc dibentuk dengan kriteria diseleksi secara terbuka, penting kiranya untuk adanya indormasi yang massif kepada masyarakat untuk membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi aebagai penyelenggara. Termasuk untuk membuka ruang tanggapan publik.
Diketahui,  KPU Minahasa akan merekrut PPK di 25 Kecamatan dan PPS di 270 Desa / Kelurahan pada bulan Oktober hingga November mendatang.

Sementara Ketua Divisi Logistik dan Anggaran KPU Sulut, Vivi George, memaparkan hal-hal teknis yang berkaitan dengan pendistribusian logistik serta penggunaan anggaran dalam Pilkada. Selain itu, ada sejumlah nara sumber lainnya yang memaparkan berbagai materi sesuai bidang masing-masing, yakni Kasi Intel Kejari Minahasa Ryan Untu SH dengan materi yang berkaitan dengan pelanggaran hukum serta Dekan FISIPOL Unsrat DR Drs Novi Pioh MSi yang membawakan materi seputaran upaya mewujudkan demokrasi substansial melalyi taa kelola pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
(Jimmy)
Share on Google Plus

Penulis: SulutSatu.com

0 komentar:

Posting Komentar